Rabu, 13 Februari 2013

Kerja Ilmiah Egon





Kerja Ilmiah



ARTI SEBUAH KEADILAN











EGON















SMA NEGERI PINTAR

KAB. KUANTAN SINGINGI

2013






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagaimana kita ketahui bahwa di negara kita masih terdapat disana sini ketidakadilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita. Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja, ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk hidup. Di Indonesia ini keadilan masih lemah dalam menegakan suatu keadilan yang baik dan benar.
Bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup, sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas. Dan ini jelas bahwa keadilan di Indonesia belum di laksanakan atau diterapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. Di Indonesia ini keadilan masih terbilang lemah .
Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, perampokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita dikatakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Dari latar diatas penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisir ketidakadilan yang terjadi di indonesia.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian keadilan?
2.      Mengapa keadilan harus di tegakkan?
3.      Bagaimana cara menegakkan keadilan?

C.     Tujuan penulisan
Adapun tujuan dari penulisan kerja ilmiah ini adalah:
1.      Mengetahui pengertian keadilan.
2.      Mengetahui pentingnya keadilan.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata “adil” yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada kebenaran dan tidak sewenang-wenang. Keadilan juga dapat diartikan memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Bertolak dari intilah tersebut, ada beragam defenisi mengenai keadilan, beberapa diantaranya adalah:
1.      Aristoteles (dalam Erlangga,2007:76) menyatakan bahwa keadilan itu merupakan tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Dengan kata lain, keadilan adalah memberikan sesuatu kepada masing-masing orang sesuai dengan haknya.
2.      Plato (dalam Budiyanto,2007:68) menyatakan bahwa keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Jadi, orang yang adil itu adalah orang yang perbuatannya terkendali dan berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3.      Tomas Hobbes (dalam Budiyanto,2007:68) menyatakan: “Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati”. Jadi keadilan itu merupakan sikap yang sesuai hokum dan aturan yang telah disepakati.
4.      Ulpianus (dalam Erlangga,2007:76) menyatakan: “keadilan adalah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing haknya. Dengan kata lain, keadilan adalah memberikan kepada orang lain tentang apa yang seharusnya diterima mereka.
5.      “Keadilan adalah sikap yang didasarkan pada kehendak yang tetap dan ajeg untuk mengakui hak masing-masing” (Pieper dalam Erlangga,2007:76). Pengertian ini menjelaskan bahwa keadilan itu didasarkan pada pengakuan akan hak tiap-tiap orang.
6.      “ Keadilan adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama” (John Raws dalam Priyono, 1993:35). Pengertian ini menjelaskan bahwa keadilan itu adalah mampu untuk bersikap seimbang dalam mementingkan kepentingan pribadi atau kepentingan bersama.
7.      “Keadilan adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi”( Ibnu Taymiyyah ,661-728 H). Pendapat ini menjelaskan bahwa keadilan itu adalah bersikap tidak memihak sebelah, memberi sesuai hak dan jujur.
8.      Keadilan menentukan ruang lingkup dari kemerdekaan individual dalam mengejar ke makmuran individual, sehingga dengan demikian membatasi kemerdekaan individu di dalam batas-batas sesuai dengan kesejahteraan umat manusia (Salmond  dalam Erlangga,2007:76). Pendapat ini menjelaskan bahwa keadilan itu adalah memberikan kebebasan individu untuk mengejar kemakmuran dan dibatasi dalam batas yang sesuai.
9.      Keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif terutama kecocokan dengan undang-undang (Kelsen dalam esis,2007:57). Pengertian ini menjelaskan bahwa sesuatu yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relative dengan sebuah norma”adil’ hanya kata lain dari ‘benar”.

B.     Pentingnya keadilan.
Setiap manusia membutuhkan keadilan bagi dirinya maupun orang lain, karena hanya dengan keadilan maka manusia dapat hidup dengan tenang dan nyaman. Dengan menumbuhkan sifat adil dalam tubuh seseorang maka dapat membuat orang tersebut menjadi lebih bijaksana dan berwibawa. Dengan menerapkan sikap adil terhadap seseorang dapat menumbuhkan rasa empati orang lain terhadap diri kita.
            Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan  sebuah negara termasuk Indonesia.Jaminan keadilan yang di berikan oleh pemerintah berupa dasar negara,undang-undang dasardan peraturan perundang-undangan.Keadilan yang ingin di capai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja tetapi juga pada semua bidang meliputi ideologi,politik,ekonomi,sosial dan budaya serta keamanan dan pertahanan.
            Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Karena dengan adanya keadilan,seluruh masyarakat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Dengan demikian masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan dapat dihindarkan.
            Dimasa sekarang,masalah ketidakadilan yang sangat jelas adalah kemiskinan dan ketergantungan struktural yang terwujud dalam struktur proses politik,sosial,ekonomi dan budaya.contohnya adalah gerakan separatis papua yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.
            Oleh karena itu,perlu diupayakan terciptanya keadilan yang merata di seluruh wilayah tanah air Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.Pemerintahan mempunyai peranan yang sangat besar untuk menciptakan keadilan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.Tujuan tersebut mengandung makna bahwa pemerintahan memiliki kewajiban melindungi seluruh rakyat dan memberi rasa keadilan sebagai dasar pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
            Untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa,pemerintah harus memberi jaminan keadilan dalam bentuk:
a)      Pemerataan kesejahteraan hidup rakyat
b)      Mengembangkanrasa keadilan di bidang hukum sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
c)      Memberikan kesempatan yang sama dalam berpolitik sesuai dengan pasal 28 UUD 1945
d)     Memberikan kebebasan warga negara dalam mengembangkan kebudayan sesuai pasal 32 UUD 1945
            Jaminan keadilan diberikan oleh pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bertujuan untuk memberi rasa kesamaanperlakuan bagi seluruh warga Indonesia di berbagai aspek kehidupan.Oleh karena itu,keadilan mempunyai arti penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,yaitu:
1.      Meningkatkan rasa kesetiakawanan social
2.      Memberi rasa keamanan dan ketertiban di masyarakat
3.      Menumbuhkan sikap kebersamaan hidup
4.      Mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan
5.      Meningkatkan nilai-nilai kesatuan dan persatuan.





 

1)      Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI, (Jakarta:Erlangga,2007), hlm 68.

2)      Retno Listyarti, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas XI, (Jakarta:Esis,2007), hlm 57.






BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
            Dari semua pembahasan dapat disimpulkan:
1.      Keadilan adalah suatu sikap yang tidak membeda-bedakan, tidak memihak sebelah, berprilaku jujur, serta memberikan hak kepada orang lain dan melaksanakan kewajiban.
2.      Keadilan sangat diperlukan agar terciptanya persatuan dan perdamain.
3.      Dengan adanya keadilan, maka hak-hak rakyat akan terlindungi.

B.     Saran
            Adapun saran yang ingin disampaikan adalah:
1.      Bersikap adillah dalam segala hal. Karena dengan keadilan maka persatuan dan kesatuan akan terbentuk.
2.      Bersikap objektiflah dalam segala aspek kehidupan. Benarkan yang benar, dan salahkan yang salah.
3.      Jangan pernah menyalahkan suatu kebenaran dan membenarkan suatu kesalahan.





DAFTAR PUSTAKA



Budiyanto,2007.Pendidikan Kewarganegaraan  untuk SMA Kelas XI .Jakarta:Erlangga
Suteng,Bambang, Dkk,2007. Pendidikan Kewarganegaraan  untuk SMA Kelas XI. Jakarta:Erlangga
Listyarti,Retno.2007. Pendidikan Kewarganegaraan  untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta:Esis



0 komentar:

Posting Komentar