Selasa, 11 November 2014

Hukum Percaya Pada Ramalan Dalam Islam



Hukum Percaya Pada Ramalan Dalam Islam
(Khazanah Islam Trans 7)

1. Shalatnya Tidak Diterima 40 Hari
 Disebutkan bahwa shalatnya tidak diterima sebanyak empat puluh hari. Nauzu billahi min zalik. Rasulullah saw bersabda:
 Siapa yang mendatangi arraf lalu ia menanyakan
 sesuatu dan membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.

 2. Kufur kepada Agama Islam
 Barangsiapa mendatangi Kahin , lalu membenarkan apa yang diucapkannya, niscaya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. {HR Abu Daud, at-Tirmidz Ibnu Majah, Ahmad dan ad-Darimi} Sebab, di antara yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. adalah bahwa hal-hal yang gaib tidak ada yang mengetahuinya selain Allah.

 Allah berfirman:
 Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah. Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib tak ada
 yang mengetahuinya selain Dia sendiri. Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang gaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. {QS Jin: 26 -
 27}

 Bahkan Nabi Muhammad saw sendiri tidak mengetahui
 hal-hal ghaib kecuali yang diberitahukan Allah kepadanya melalui wahyu,
 karenanya Allah berfirman kepadanya:
 Katakanlah, Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan
 bagi diriku dan tidak menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki
 Allah, dan sekiranya aku men getahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak- banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.

0 komentar:

Posting Komentar