Hukum
Percaya Pada Ramalan Dalam Islam
(Khazanah
Islam Trans 7)
1.
Shalatnya Tidak Diterima 40 Hari
Disebutkan bahwa shalatnya tidak diterima
sebanyak empat puluh hari. Nauzu billahi min zalik. Rasulullah saw bersabda:
Siapa yang mendatangi arraf lalu ia menanyakan
sesuatu dan membenarkannya, maka tidak
diterima shalatnya selama empat puluh hari.
2. Kufur kepada Agama Islam
Barangsiapa mendatangi Kahin , lalu
membenarkan apa yang diucapkannya, niscaya ia telah kafir terhadap apa yang
diturunkan kepada nabi Muhammad saw. {HR Abu Daud, at-Tirmidz Ibnu Majah, Ahmad
dan ad-Darimi} Sebab, di antara yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
adalah bahwa hal-hal yang gaib tidak ada yang mengetahuinya selain Allah.
Allah berfirman:
Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit
dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah. Dan pada sisi
Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib tak ada
yang mengetahuinya selain Dia sendiri. Yang
Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang
yang gaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. {QS Jin: 26 -
27}
Bahkan Nabi Muhammad saw sendiri tidak
mengetahui
hal-hal ghaib kecuali yang diberitahukan Allah
kepadanya melalui wahyu,
karenanya Allah berfirman kepadanya:
Katakanlah, Aku tidak berkuasa menarik
kemanfaatan
bagi diriku dan tidak menolak kemudharatan
kecuali yang dikehendaki
Allah, dan sekiranya aku men getahui yang
gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak- banyaknya dan aku tidak akan
ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa
berita gembira bagi orang-orang yang beriman.
0 komentar:
Posting Komentar